BAB III
TATA LAKSANA PROSES BELAJAR MENGAJAR
A. Mutu Akademik
Kurikulum yang dijabarkan pada bab sebelumnya bertujuan memfasilitasi peserta belajar menjadi pelayan dan pendidik yang memiliki:
a. Pengetahuan dan ketrampilan mengembangkan ilmu teologi secara kontekstual sehingga memampukan warga gereja di pedesaan membangun kehidupannya di berbagai bidang, dalam rangka menjawab tantangan lokal, nasional dan global.
b. Pengetahuan dan keterampilan metodologi – hermeneutis Alkitabiah yang mengacu pada pergumulan masyarakat pedesaan sehingga menghasilkan teologi Alkitabiah yang dialogis dan kontekstual.
c. Pengetahuan dan ketrampilan yang mencerminkan kemampuan dasar untuk menjadi pelayan dan pendidik profesional.
Dari tujuan itu mengisyaratkan bahwa proses belajar-mengajar untuk rumpun, dan atau matakuliah haruslah menjadikan pergumulan masyarakat lokal sebagai acuan konteks. Fakultas Teologi mencoba menjawabnya dengan mendesain tata laksana PBM sebagaimana di bawah ini.
1. SISTEM KREDIT SEMESTER
Dalam proses perkuliahan menggunakan Sistem Kredit Semester. Sistem kredit adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan yang dinyatakan dalam kredit. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16-19 minggu kerja. Satuan kredit atau biasa disebut Satuan Kredit Semester (SKS) juga merupakan satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas usaha secara kumulatif bagi suatu program tertentu, besarnya beban akademik untuk menyelenggarakan pendidikan (misalnya menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana, pengaturan jadwal, tenaga dosen dan sebagainya). Satuan kredit dimaksud biasanya dinyatakan dengan angka yang menunjukan nilai tertentu, misalnya 2 atau 3 sks, yang di dalamnya mengisyaratkan sejumlah kegiatan tertentu yang mesti dilakukan. Beban akademik itu diatur seperti berikut:
· Untuk Mahasiswa
Untuk matakuliah dengan bobot atau SKS,maka waktu yang digunakan adalah 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur (kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar) seperti mengerjakan pekerjaan rumah, penyelesaian soal-soal dan lain dan kegiatan akademik mandiri.
· Untuk Tenaga Pengajar
Untuk matakuliah dengan bobot satu SKS, maka waktu yang digunakan adalah 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa, 60 Menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur, dan 60 menit acara pengembangan materi kuliah.
Penerapan sistem kredit semester mengisyaratkan :
· Setiap mata kuliah diberi nilai kredit yang besarnya bervariasi antara 2 sampai 4 sks dan 6 sks untuk praktek (Prodi PAK) dan skripsi.
· Kurikulum disusun dengan memperhatikan urutan, bobot jenjang mata kuliah.
· Dalam semester ganjil dan genap ditentukan sejumlah mata kuliah yang ditawarkan secara terjadwal.
· Mahasiswa diberikan kebebasan memilih mata kuliah yang ditawarkan persemester sesuai dengan minat dan kemampuan, berdasarkan bimbingan dan petunjuk Dosen Penasehat Akademik.
· Pengakuan hasil belajar mahasiswa dituangkan ke dalam Kartu Hasil Studi (KHS) dan atau Transkirp.
2. Cresh Proggram
Model perkuliahan seperti ini merupakan gagasan yang membantu mahasiswa yang hendak meningkatkan diri dalam bidang keilmuan dan karier serta pelayanan di jemaat. Mahasiswa pada program ini disebut mahasiswa non-reguler.
3. Pasca Sarjana
Adalah perkuliahan yang diperuntukan untuk jenjang S1 guna meraih Magister Theologiae. Perkuliahan ini terfokus pada studi Pembangunan Jemaat. Program ini menitikberatkan pada peningkatan wawasan teologis mahasiswa, sehingga mampu berteologi secara kontekstual dan mandiri. Tujuan program MTh adalah membangun teologi Kristen Indonesia yang ekumenis, injili dan kontekstual, berakar pada berita Alkitab, terbuka untuk berdialog dengan tradisi-tradisi agama lain, sensitif terhadap persoalan-persoalan aktual yang dihadapi gereja dan masyarakat Indonesia, serta tanggap terhadap kesempatan maupun tantangan dalam globalisasi di abad ke 21 ini. Penerimaan mahasiswa baru diadakan pada setiap semester, yaitu pada bulan Januari dan Agustus. Program MTh dapat diambil secara part time maupun full time. Gelar MTh diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan 45 sks termasuk 9 sks tesis.
B. Input
Yang menjadi peserta belajar pada Fakultas ini adalah tamatan SMU dan sederajat, tamatan S1 serta Majelis Jemaat GMIH.
C. Tenaga
1. Edukatif
Pengajar di fakultas ini adalah mereka yang memiliki kompetensi sesuai bidang ilmunya dan telah memenuhi standar pemerintah yakni berkualifikasi S2.
2. Adminstratif
Fakultas ini memiliki tenaga adminstratif yang profesional.
D. Waktu Perkuliahan
Mengacu pada kurikulum maka lamanya perkuliahan mahasiswa ditempuh:
1. Mahasiswa Reguler
Dengan menggunakan Sistem Skredit Semester maka lama studi mahasiswa dapat ditempuh antara 8 sampai 14 semester, yang dibagi kedalam dua semester dan masing-masing semester lamanya waktu penyelenggaraan pendidikan tidak lebih dari 18 minggu, sehingga lama studi mahasiswa dapat lebih pendek atau sama dengan 8 semester bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan untuk mengambil beban kredit maksimal (24 sks) pada setiap semester atau mahasiswa dapat mengatur percepatan masa studinya dengan kemampuan maksimal. Dengan kata lain, lamanya studi mahasiswa S1 Teologi dan S1 PAK 8-14 semester dan Pasca Sarjana (S2) lamanya 4-6 semester.
2. Mahasiswa non-reguler lamanya 3-6 bulan.
E. Prosedur Perkuliahan
1. Perencanaan Perkuliahan
Pada setiap semester sebelum perkuliahan diselenggarakan, dilakukan perencanaan perkuliahan berupa penyusunan jadwal perkuliahan, penentuan dosen pengasuh matakuliah dan penentuan proses akademik. Jadwal perkuliahan memuat nama-nama mata kuliah yang ditawarkan, berikut dosen pengasuh mata kuliah, ruangan yang dipergunakan dan prasyarat untuk satu mata kuliah. Penentuan dosen mata kuliah secara proporsional. Sedangkan proses akademik memuat waktu dan proses pendaftaran kuliah, perkuliahan, ujian-ujian dan sebagainya.
2. Penyusunan Jadwal Perkuliahan
Jadwal perkuliahan harus selesai disusun paling lambat 2 (dua) minggu sebelum masa pendaftaran kuliah mahasiswa berlaku. Penyusunan jadwal perkuliahan pada tahap pertama dilakukan oleh program studi, kemudian tahap berikutnya dikonsultasikan dengan fakultas, lalu diserahkan kepada Wakil Rektor I UNIERA.
Dalam penyusunan jadwal perkuliahan harus diperhatikan penunjukan dosen untuk mengasuh mata kuliah secara proporsional. Jadwal perkuliahan yang selesai disusun, selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan Rektor agar menjadi ketetapan mengikat untuk semua pihak dan tidak mudah untuk berubah.
Ketentuan Pokok dalam Penyusunan Dosen Pengasuh Mata Kuliah.
a. Berpangkat Lektor bagi yang berpendidikan S2 dan harus sesuai dengan bidang keahliannya.
b. Berpangkat Lektor Kepala ke atas bagi yang berpendidikan S1 dan harus sesuai dengan bidang keahliannya.
c. Berpendidikan S3 dan sesuai dengan bidang keahliannya.
d. Mereka yang belum memenuhi ketentuan di atas berkedudukan hanya sebagai Asisten Dosen, tidak berkedududkan penuh untuk mengasuh suatu mata kuliah.
e. Khusus untuk pengangkatan dosen tidak tetap / baru harus ditempuh prosedur yang diatur dalam Keputusan Rektor UNIERA atau BP YPKH.
f. Penunjukan dosen tidak tetap untuk mata kuliah tidak boleh lebih dari dua mata kuliah, namun diperkenankan mengasuh banyak kelas pararel.
g. Pendaftaran Kuliah
Pendaftaran kuliah dilakukan pada setiap awal semester yang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa. Pendaftaran kuliah mencakup pemenuhan kewajiban administrasi keuangan dan akademik agar tetap memperoleh status sebagai mahasiswa terdaftar untuk mengikuti kuliah, ujian dan kegitan akademik lainnya.
3. Prosedur Pendaftaran Kuliah
a. Mengambil blanko di Biro Keuangan dengan menunjukan bukti kwitansi pembayaran Biaya Tetap Semester.
b. Mengambil Kartu Hasil Studi (KHS) di Tata Usaha (TU) Fakultas dengan menunjuk blanko KRS.
c. Berkonsultasi dengan Penasehat Akademik (PA) dalam merencanakan dan menentukan mata kuliah yang akan diambil pada semester bersangkutan sesuai dengan jadwal mata kuliah yang ditawarkan.
d. Menyerahkan KRS yang telah diisi dan ditandatangani PA dan Ketua Program Studi ke TU Fakultas untuk didaftar sebagai peserta mata kuliah.
· Pengisian dan Pengumpulan DRS:
ü Pengambilan KRS :
1. Membayar SPP di Bank
2. Menunjukkan Bukti Pembayaran SPP dari Bank Kebendahara
3. Mengambil KRS di BAAK dengan membawa bukti lunas SPP dari Bendahara
ü Pengisian KRS :
1. KRS sudah diisi sebelum perkuliahan dilaksanakan
2. Dalam pengisian KRS mahasiswa yang bersangkutan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dosen Penasehat Akademik (PA) untuk mendapatkan petunjuk pengisian KRS dan nasehat-nasehat lainnya
3. Setelah mendapat persetujuan dari dosen PA,maka mahasiswa yang bersangkutan telah dapat mengisi KRS-nya
4. Pengisian KRS harus memperhatikan kompetensi (IPK) mahasiswa yang bersangkutan kecuali pendidikan semester 1 (bersarkan paket)
5. KRS diisi rangkap tiga kemudian ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dan dosen PA serta Kepala Program Studi.
6. KRS diserahkan kepada Program Studi.
Perubahan dan Penukaran KRS, Dalam masa perkuliahan dan/atau praktek,mahasiswa yang bersangkutan ingin mengubah rencana studi, dapat dibenarkan mengubahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perubahan, penukaran dan pembatalan matakuliah hanya diperkenankan dalam batas waktu 4 (empat) hari sejak awal perkuliahan,
2. Meminta nasehat PA terlebih dahulu. Jika setuju mahasiswa dapat membatalkan sebanyak tiga mata kuliah dan penggantinya atau penukarannya maksimum sejumlah SKS yang dibutuhkan dan setara dengan IP-nya.
3. Mahasiswa yang terlambat melaporkan perubahan dan penukaran matakuliah dari batas waktu yang ditentukan dinyatakan tidak lulus dalam mata kuliah tersebut.
4. Pada akhir semester, karena keadaan yang amat terpaksa sekiranya matakuliah yang ada di KRS tidak diberikan dalam semester tersebut, maka mahasiswa tersebut diperkenankan mengganti mata kuliah lain yang ada dengan persetujuan PA dan Kaprodi.
ü Pengumpulan KRS :
1. Pengumpulan KRS langsung ditangani oleh BAAK, setelah ditandatangani oleh PA dan Kaprodi setelah dimasukan di Prodi.
2. Bagi mahasiswa yang terlambat mengembalikan KRS dari waktu yang ditetapkan, sebagaimana pada kalender akademik dianggap belum mengikuti kuliah dan kehadirannya dianggap tidak ada.
3. Mahasiswa diwajibkan mengisi KRS setiap Semester walaupun beban studinya hanya tinggal skripsi. Skripsi yang telah diprogramkan dalam KRS harus selesai selambat-lambatnya 1 tahun.
4.Ketentuan Mengambil Mata Kuliah
a. Pengambilan mata kuliah harus memperhatikan prasyarat yang diwajibkan
b. Pengambilan mata kuliah tidak boleh melampaui jumlah beban kredit yang diperkenankan. Keberhasilan studi dinyatakan dengan Indek Prestasi (IP) dan Indek Prestasi Kumulatif (IPK). IP adalah angka yang menunjukkan prestasi mahasiswa untuk satu semester. IP dihitung menurut semester yang bersangkutan. IP dapat digunakan untuk mengikuti kemajuan belajar mahasiswa setiap semester dan menentukan jumlah pengambilan SKS semester berikutnya. IPK adalah angka yang menunjukkan prestsai mahasiswa mulai dari semester pertama sampai dengan semester terakhir yang sudah ditempuh secara kumulatif. IPK digunakan untuk mengikuti kemajuan belajar dan digunakan untuk menentukan sanksi akademis serta evalusi studi pada semester 4, 8 dan pada akhir program studi.
Untuk mencari IP dan IPK nilai huruf diubah terlebih dahulu menjadi bobot sebagai berikut :
A = 4 | B = 3 | C = 2 | D = 1 | E = 0 |
Penghitungan selanjutnya mempergunakan rumus sebagai berikut:
IP = Jumlah Nilai Mutu / Jumlah Kredit
IPK = Jumlah Seluruh Nilai Mutu / Jumlah Seluruh Nilai Kredit
Nilai Mutu = Kredit mata kuliah tiap semester dikalikan dengan nilai bobot
Pengambilan paket mata kuliah pada satu semester harus sesuai dengan IP pada semester sebelumnya (lihat tabel) kecuali pada semester satu (sistem paket). Apabila paket tersedia pada Prodi kurang dari yang seharusnya ,maka yang bersangkutan boleh mengambil paket mata kuliah tambahan pada semester yang sedang berjalan.
Tolok ukur jumlah beban kredit adalah sebagai berikut :
Indeks Prestasi Semester (IPS) | Jumlah Beban Kredit |
1,49 atau kurang 1,50 – 1,99 2,00 – 2,49 2,50 – 2,99 3,00 atau lebih | Maksimal 12 sks Maksimal 15 sks Maksimal 18 sks Maksimal 21 sks Maksimal 24 sks |