Senin, 23 Juli 2012

MENINGKATKAN PROFESIONALISME PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


Oleh: Jery Petrus (Alumnus Fakultas Teologi UNIERA)

BAB I
PENDAHULUAN

Peran pendidikan sangatlah strategis dalam membangun bangsa (nation building), karena pendidikan tidak saja memiliki fungsi yang hakiki dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang akan menjadi aktor-aktor dalam menjalankan fungsi dari berbagai kehidupan, tetapi juga merupakan suatu daya upaya bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter, pikiran, intelektual) dari tubuh anak. Kelangsungan hidup suatu masyarakat tergantung pada keberhasilannya mempersiapkan generasi penerus yang akan mengambil alih kedudukan dan peran-peran sosial para pendahulunya. Hal ini sangat penting mengingat usia manusia itu terbatas. Cepat atau lambat setiap manusia akan mati dan memerlukan pengganti. Proses peremajaan itu tidak terbatas pada kegiatan reproduksi, melainkan yang lebih penting adalah pembekalan dan pengembangan pendidikan, pengetahuan budaya dan keterampilan kerja bagi generasi penerus (ensulturation) untuk mengambil alih peran-peran sosial pendahulunya.
Melalui pendidikan, diupayakan terciptanya manusia Indonesia yang unggul yang memiliki visi jauh ke depan, selalu ingin maju dan berkembang, siap menaggung resiko, mempunyai wawasan yang luas, mampu menerapkan ide-ide yang bervisi secara optimal, mampu berkomunikasi, mampu berkoordinasi dengan orang lain, dan mempunyai semangat kewirausahaan (ulet, rajin, tahan uji dll). Pendidikan selain sebagai suatu pembentuk watak/kepribadian juga harus dapat mempersiapkan sumber daya yang handal dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional  No.20 Tahun 2003, bahwa Pendidikan  adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.  Dalam kaitan dengan itu, maka sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme mereka dalam bidang kerja yang ditekuni, sebagaimana yang dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Bab VI Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasal 28 ayat (3) bahwa kompetensi agen pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi; kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi social. Lebih terperinci lagi dijelaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada hal yang terakhir itulah pada kesempatan ini yang kita bicarakan panjang lebar terkait dengan Substansi dan Isu Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  
BAB II
SUBSTANSI DAN ISU PROFESIONALISME
PENDIDIK  DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

A.    Definisi Profesi dan Profesionalisme
Jauh sebelum kita membicarakan pokok bahasan  secara spesifik, terlebih dahulu akan diperlihatkan definisi Profesi dan Profesionalisme itu sendiri.

1)      Pengertian Profesi
Kata Profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Profesi sebagai kata benda berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesional sebagai kata sifat berarti memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya. Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu (Sudarwan Danin, 2002:20).
Soetjipto (2004;15) mengemukakan bahwa profesi adalah memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak semua orang dapatmelakukannya) dan memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang. Selanjutnya Nana Sudjana (Uzer Usman, 2001:14) pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Dari beberapa pendapat para ahli diatas tentang pengertian profesional, maka dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa profesi adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya
2)      Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata bahsa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat professional. Orang yang professional memiliki sikap-sikap yang berbeda yang berbeda dengan orang yang tidak professional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau katakanlah berbeda pada satu ruang kerja. Tidak jarag pula pada orang berlatar belakang pendidikan yang sama menampilkan kinerja professional yang berbeda, serta berbeda pula pengakuan masyarakat pada mereka. Sifat professional berbeda dengan sifat praprofesional atau tidak professional sama sekali. Sifat yang dimaksud adalah seprti yang dapat ditampilkan dalam perbuatan, bukan yang dikemas dalam kata-kata yang diklaim oleh pelaku secara individual. Untuk menunjukkan keprofesionalan kita bukanlah dengan kata-kata melainkan dengan perbuatan. Profesionalisme dapat diartikan sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu.   
B.     Siapa Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1992 pasal 3 (ayat 1 sampai ayat 3) disebutkan beberapa jenis tenaga dalam lingkup ketenagaan pendidikan, yaitu sebagai berikut:
1)      Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidik, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
2)      Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih
3)      Penelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
C.    Tuntutan Profesionalisme
Terkait dengan pembahasan di atas, maka sudah menjadi barang tentu dalam penyelenggaraan pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan sangat diharapkan dapat menunjukkan profesionalisme kinerja  mereka. Mengapa  Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus ditingkatkan? Hal ini disebabkan oleh banyak hal yang melatar belakangi. Salah satu hal yang sangat menonjol adalah masih sangat banyak Pendidik yang belum memenuhi standar kompetensi seperti yang dipersyaratkan (baca: Realitas --bnd; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen). Demikian halnya dengan Tenaga Kependidikan serta Pengelola Satuan Pendidikan masih jauh dari apa yang diharapkan. Dengan demikian,  Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan  dapatlah dikatakan antara harapan dan kenyataan.
Dalam pada itu, di lingkungan pendidikan formal, pengkajian terhadap pembinaan dan pengembangan kemampuan professional guru, sepertinya sudah klise, dalam makna, selalu didiskusikan. Sesungguhnya hal itu tidaklah klise, karena dari waktu ke waktu, persyaratan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ideal senantiasa berubah sehingga pertumbuhan profesinalnya harus bterus-menerus dirangsang. Lebih lagi pada era globalisasi yang makin massif dan dan ekstensif ini, tanpa didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, baik dalam bidang politik, pendidikan, kemajuan teknologi, ataupun ekonomi, suatu Negara akan tertinggal jauh. Negara manapun di dunia termasuk Indonesia tentu memerlukan SDM yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks) serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. SDM yang menguasai Ipteks dan ber-Imtaq itu dipersiapkan melalui proses pendidikan yang dilembagakan secara luas. Pengeuasaan ilmu pengetahuan dan teknologi diperlukan untuk bekal hidup untuk keduniaan dan terutama keakhiratan, sedanhgkan seni behubungan dengan apresepsi dalam menjalani kehidupan ini. 
Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen . Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.      Kompetensi pedagogic.
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik disekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik.Kompetensi ini mencakup : pemahaman, dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran.
2.      Kompetensi Kepribadian
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik disekolah yang berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3.      Kompetensi professional.
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pendidik disekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam hal ini mencakup penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi, dan wawasan etika dan pengembangan profesi.
4.      Kompetensi sosial
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik disekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Selanjutnya persiapan dan hal yang dilakukan oleh guru adalah memahami dan mengetahui tugas sebagai sebagai seorang guru, tugas tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20.yaitu:
1)      Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2)      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
3)      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran,dan
4)      Menjunjung tinggi peraturan perundangan –undangan ,hokum, dank ode etik    guru, serta nilai-nilai agama dan etika
5)      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Direktorat Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan pembangunan Tenaga Kependidikan menetapkan Visi: Tenaga Kependidikan yang Profesional dan Bermartabat. Untuk mewujudkan visi pembangunan tenaga kependidikan tersebut, Direktorat Tenaga Kependidikan menetapkan Misi sebagai berikut:
1)      Memfasilitasi perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan di semua jenjang pendidikan pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2)      Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan mutu tenaga kependidikan yang dapat mendukung perwujudan tenaga kependidikan yang profesional, produktif, berdedikasi tinggi, sejahtera, dan memiliki rasa amandalam menjalankan profesinya
3)      Memfasilitasi pemerintah daerah, dewan pendidikan daerah, dan komite sekolah dalam penerapan kebijakanpembinaan dan pengembangan profesi tenaga kependidikan
4)      Menjalin kerjasama dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders), baik pada tingkat pemerintah pusat,pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, lembaga profesi, dan mitra kerja luar negeri dalam pembinaan danpengembangan mutu tenaga kependidikan
5)      Melaksanakan akuntabiltas dan pencitraan publik terhadap kinerja pembangunan tenaga kependidikan atas dasarsistem informasi tenaga kependidikan yang lengkap, handal dan dapat dipercaya.
Terkait dengan kedua Undang-Undang di atas (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas  dan UU No. 14 Tahun tentang Guru dan Dosen) dalam meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan sangat disadari bhawa ini erat hubungannya dengan sertifkasi guru dan dosen. Hal ini telah menjadi perbedabatan di kalangan akademisi maupun praktisi pendidikan itu sendiri. Mengapa? Keprofesionalannya seseorang tenaga pendidik dan kependidikan diukur dengan sertifikasi yang dibuktikan dengan portofolio. Pertanyaannya kemuadian, apakah benar itu bisa menjadi ukuran keprofesionalasannya seorang pendidik dan tenaga pendidik? Disatu sisi mungkin benaranya juga, aspek pengalaman, namun disisi lain belum tentu.
D.    Perlu Adanya Terobosan; sebuah analisis
Berdasarkan pembahasan di atas dan kenyataan yang terjadi, dapatlah dikatakan benar bahwa dalam rangka peningkatan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan masih menjadi “harapan dan kenyataan.” Di satu sisi pemerintah dan masyarakat mengaharapkan adanya peningakatan profesionalisme, tetapi di lain sisi ini belum benar-benar dilakukan secara efektif.  Secara sederhana dapatlah dikatakan bahwa perlu adanya terobosan-terobosan baru yang dibuat dalam rangkan meningkatkan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Para ahli meyakini bahwa daya saing suatu bangsa sangat bergantung pada penyelenggaraan pendidikannya, yaitu pendidikan yang dapat mewujudkan sumberdaya manusia yang bermutu.Untuk itu kunci pembangunan sumberdaya manusia adalah melalui penyelenggaraan pendidikan bermutu. Mutu pendidikan yang dimaksud  menyangkut dimensi proses dan hasil pendidikan . Mutu proses diukur dari indikator mutu komponen dan interaksi antar komponen, sedangkan mutu hasil diukur dari indikator.
Sehubungan dengan hal di atas maka persiapan yang diyakini efektif agar pendidikan lebih berhasil dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini:
1.Memahami Fondasi- fondasi Pendidikan.
Fondasi pendidikan adalah sesuatu yang memberikan dasar atau landasan terhadap penyelenggaraan sistem pendidikan dilakukan dimasyarakat. Fondasi pendidikan memuat nilai-nilai positif yang diyakini kebenarannya oleh penyelenggara pendidikan agar upaya penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan sesuai harapan. Fondasi pendidikan adalah pijakan dan penentu isi dan arah pendidikan. Fondasi pendidikan sebagai sesuatu yangt harus diikuti dalam upaya pengembangan pendidikan.
Ibarat sebuah bangunan gedung bertingkat , fondasi gedung adalah konstruksi besi dan beton bagian bawah yang berfungsi sebagai landasan dan penopang agar gedung bertingkat tersebut dapat berdiri tegak.Semakin kokoh fondasi gedung maka semakin kuat gedung tersebut. Begitupun penyelenggaraan pendidikan membutuhkan fondasi sebagi penopang kuat agar pelaksanaan pendidikan dimasyarakat dapat berjalan sesuai dengan harapan.
2. Memahami wujud Fondasi-fondasi pendidikan.
Setelah memahami apa itu fondasi pendidikan persiapan selanjutnya adalah memahami wujud dari fondasi-fondasi tersebut. Wujud fondasi pendidikan  meliputi :
a)      Kehidupan sosial masyarakat meliputi : sistem sosial, struktur hubungan, pembagian peran, startifikasisosial, deferensiasi, dan perubahan sosial.
b)      Kehidupan ekonomi masyarakat meliputi : struktur ekonomi, cara produksi, pembagian kerja,dsb
c)      Kehidupan Budaya masyarakat meliputi : kepercayaan,mitos, norma, adapt istiadat, etnis, kesenian,dsb.
d)     Aspek Ideologi masyarakat meliputi : ajaran nilai, pandangan hidup, keyakinan, cita-cita,dsb
e)      Kehidupan politik masyarakat : corak pemerintahan, sistem pemerintahan, politik, dsb
f)       Kehidupan Hukum dalam masyarakat meliputi : peradilan,penegakan hokum, perlindungan hokum, dll
g)      Kondisi keamanan masyarakat meliputi : ketentraman, keselamatan,dll
h)      Ilmu dan tehnologi merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Sebagian ahli kemudian mengembangkan masing-masing fondasi pendidikan menjadi suatu disiplin ilmu. Secara keseluruhan terdapat sembilan ilmu fondasi pendidikan yang menopang penyelenggaraan pendidikan agar dapat berlangsung secara efektif.
Kesembilan ilmu pondasi pendidikan itu adalah: Filsafat pendidikan, Sejarah pendidikan, Ekonomi pendidikan,  Politik pendidikan,   Sosiologi pendidikan, Antropologi pendidikan, Psikologi pendidikan, Estetika Pendidikan, dan Pendidikan Komparatif. Kesembilan ilmu fondasi ini dapat menopang tidak hanya pada praktek penyelenggaraan pendidikan, akan tetapi juga menopang pengembangan ilmu pendidikan. Demikianlah persiapan-persiapan yang diyakini efektif dalam penyelenggaraan pendidikan agar berhasil dan sesuai dengan tujuan.
Fondasi- fondasi pendidikan memiliki dua sisi dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu memiliki kedudukan dan peran. Kedudukan fondasi pendidikan merupakan sandaran bagaimana pendidikan diselenggarakandan kearah mana pendidikan hendak dibawah.
Sedangkan peran fondasi ada tiga yaitu :
  1. Giving Cavital yaitu fondasi pendidikan berperan memberikan modal agar penyelenggaraan pendidikan dan ilmu pendidikan dapat berkembang menjadi baik.
  2. Directing yaitu fondasi pendidikan berperan memberikan arah dan menuntun kearah mana penyelenggaraan pendidikan dimasyarakat diarahkan.
  3. Framing yaitu fondasi pendidikan berperan memberikan rambu-rambu dan garis-garis batas agar penyelenggaraan pendidikan dimasyarakat tidak menyimpang dari nilai-nilai yang di idealkan.
Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa  agar penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan baik maka perlu modal atau biaya dan  mempunyai arah atau tujuan yaitu Kognitif, Afektif dan Psikomotor dan juga terikat oleh peraturan-peraturan yang tertuang dalam Undang-undang. Jika ketiganya ini terpenuhi maka tujuan penyelenggaraan pendidikan akan berhasil.
Selain itu juga, yang harus diperhatikan dan diantisipasi adalah tantangan-tantangan masa depan pendidikan di Indonesia tidak semata-mata menyangkut upaya meningkatkan mutu dan efisiesi pendidikan secara internal.  Oleh karena itu, perlu dibuat program pengembangan tenaga kependidikan yang terencana dan dipandang cocok menurut kebutuhan jenis ketenagaan dan potensi yang ada. Tenaga kependidikan merupakan salah satu kunci utama berhasil atau tidaknya gerakan pendidikan dalam rangka memenuhi standar mutu.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka  profesionalisasi tenaga kependidikan perlu dilakukan. Ada dua jenis pendidikan tenaga kependidikan, sebagai berikut:
1)      Pendidikan Prajabatan
Pendidikan prajabatan tenaga kependidikan (guru) merupakan persiapan mahasiswa untuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Pendidikan prajabatan  (preservice education) merupakan sebuah istilah yang paling lazim digunakan oleh lembaga jenjang universiter atau kolese (universityor college) pendidikan untuk menyeipakan mahasiswa yang hendak meniti karir dalam bidang pengajaran.  Fungsi esensial itu menuntut atmosfir yang kondusif dalam lembaga penyelenggara bagi penciptaan sajian-sajian bahan ajar dengan derajat akademik dan kemampuan praktis yang tinggi, sebagaimana disyaratkan untuk calon guru. 
2)      Pendidikan dalam Jabatan
Jenis pendidikan yang kedua adalah pendidikan dalam jabatan yang sering juga disebut sebagai pendidikan, pelatihan, dan pengembangan. Tujuan utama dari pendidikan ini ialah dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam menampilkan kinerja yang lebih baik daripada periode sebelumnya. Bukan hanya berhenti disitu, tetapi ini harus dilihat memiliki manfaat bagi masa depan karir seseorang pada masa yang akan datang serta tanggung jawab yang akan diembannya.
·         Profesionalisme Tenaga Pendidik
Dalam menciptakan kualitas pendidikan, peningkatan kualitas profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan merupakan sebuah keniscayaan. Cobalah Anda buka pasal 42 ayat 1 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di situ dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan ruhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada pasal 43 ayat 1 ditegaskan bahwa promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan. Oleh sebab itu, sekolah perlu berupaya secara terus-menerus memberdayakan dan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
·         Pengembangan Kinerja Tenaga Pendidik
Seorang pendidik harus senantiasa mengembangkan kinerjanya secara konsisten dan berkelanjutan mengingat peranannya sebagai:
1)      manajer pendidikan atau pengorganisasi kurikulum,
2)      fasilitator pendidikan,
3)      pelaksana pendidikan,
4)      pembimbing atau supervisor para siswa,
5)      penegak disiplin siswa,
6)      model perilaku yang akan ditiru siswa,
7)      konselor,
8)      evaluator,
9)      petugas tata usaha kelas,
10)  komunikator dengan orang tua siswa dan masyarakat,
11)  pengajar untuk meningkatkan profesi secara berkelanjutan, serta anggota profesi pendidikan.
·         Peningkatan Profesionalisme Tenaga PendidikPeningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidik
Ada sejumlah hal yang perlu Anda cermati untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.
1)      Senantiasa belajar dari pekerjaan sehari-hari.
2)      Melakukan observasi kegiatan manajemen pendidikan secara terencana.
3)      Membaca berbagai hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan atau pross-proses pembelajaran yang sedang dilaksanakan.
4)      Memanfaatkan hasil-hasil penelitian pendidikan orang lain.
5)      Berfikir untuk kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa mendatang.
6)      Merumuskan ide-ide yang dapat diujicobakan.
Beberapa upaya lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik adalah sebagai berikut.
1)      Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
2)      Berdiskusi tentang rencana pembelajaran.
3)      Berdiskusi tentang substansi materi pelajaran.
4)      Berdiskusi tentang pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
5)      Melaksanakan onservasi aktivitas rekan sejawat di kelas.
6)      Mengembangkan kompetensi dan performansi guru.
7)      Mengkaji jurnal dan buku pendidikan.
8)      Mengikuti studi lanjut dan pengembangan pengetahuan melalui kegiatan ilmiah.
9)      Melakukan penelitian.
10)  Menulis artikel.
11)  Menyusun laporan penelitian.
12)  Menyusun makalah.
13)  Menyusun laporan atau review buku

BAB II
PENUTUP

Pendidikan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap manusia untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga negara, agar menjadi warga negara yang berkualitas sesuai cita-cita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maksud lainnya adalah untuk menunjang kehidupan dan tarap hidup agar menjadi lebih baik, serta memiliki harkat dan martabat yang tinggi sebagai manusia. Oleh karena itu, untuk menghasilkan anak-anak bangsa yang cerdas maka hal utama yang harus diperhatikan adalah kesiapan sumber daya manusia dalam hal ini tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.
Profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan adalah langkah utama untuk memperbaiki kinerja dan hasil dari suatu pendidikan, tanpa hal ini niscaya itu akan berhasil dengan baik. Dengan demikian untuk meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan maka berbagai usaha pun telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah sertifikasi guru sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU NO. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tidak berhenti sampai disitu, tetapi harus ada usaha sadar pribadi dan organisasi sekolah untuk selalu mengembangkan kapasitas dari pendidikan dan tenaga kependidikan dengan jalan mengikuti kegiatan-kegiatan akademis untuk mengasa dan meningkatkan kemampuan baik dalam manajerial maupun dalam hal pembelajaran.

DAFTAR PUSTAKA 
Aqib Zainal. 2009. Menjadi Guru Profesional Berstandar Nasional. Bandung: Yrama Widya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tetang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
Sudarwan Danim. 2010. Inovasi Pendidikan: Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen.


KEMANAKAH PENDIDIKAN KITA?


Oleh: Melky Molle
Alumnus Fakultas Teologi UNIERA dan Mantan Sekretaris GMKI Cabang Tobelo Priode 2007-2008
“Negara tanpa keadilan adalah negara yang dikerumuni oleh sekelompok perampok yang teroganisir” (St. Agustinus).
Sebagai bagian integral dari dunia akademisi, memperbincangkan model pendidikan di Indonesia merupakan satu kewajaran yang muncul sebagai efek dari integritas pemikiran penulis selaku sepersekianribu “objek” dari kebijakan (pendidikan). Kewajaran itu kemudian bisa menjadi tidak wajar ketika pelaku perbincangan hanya segelintir orang saja, hanya beberapa kelompok saja—tidak terjadi secara simultan di dalam diskusi barisan akademisi dan unsur pendukungnya. Kondisi tersebut penulis amati ketika melihat realitas sosial yang terjadi di kampus UKSW (Salatiga) Jateng. Misalnya, ketika mencuatnya isu UU No. 09/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), ternyata hanya sedikit mahasiswa yang menjadikan isu tersebut sebagai tambahan “matakuliah” untuk didiskusikan bersama teman dan kerabat kampus lainnya. Di sisi lain, ribuan mahasiswa ternyata masih gandrung dengan “fetisisme akademis”; belajar-mengerjakan tugas–mengikuti ujian—dan tentunya lulus tepat waktu. Alasan pembenarannya bisa jadi karena adanya kebijakan kampus yang membatasi masa studi yang singkat, beban SKS yang terlalu berat serta biaya kuliah yang cukup mahal, sehingga rasanya cukup beralasan jika mereka harus bersikap lebih pragmatis. Pada dasarnya, ritus-ritus seperti itu tidak sepenuhnya salah tetapi akan menjadi lebih indah ketika sebagian energi yang kita miliki diperuntukkan untuk kemaslahatan diri dan masyarakat pada umumnya.
Fakta sosial itulah yang menjadi salah satu pemicu penulis untuk berusaha menyeimbangkan kekuatan soft skill dan hard skill secara proporsional, meskipun perlu banyak sekali pembenahan yang harus dilakukan. Disini penulis secara eksplisit tidak akan berteriak mengenai mahalnya  education cost, tetapi narasi ini lebih menekankan pada aspek elanvital yang hampir dicita-citakan oleh penggiat pendidikan dinegeri ini, yaitu bagaimana yang punya “kuasa” di negeri ini turut memberikan sebuah keberpihakan serius terhadap dunia pendidikan Indonesia, tentunya tidak hanya diwilayah konseptuil dan janji politik belaka, tetapi bagaimana pemimpin kita mampu mengawal dari ranah praksis sampaikeakar-akarnya.
Diskursus ini akan  bertambah menarik, mengingat republik ini  telah mengalami pergantian kepemimpinan—tepatnya pemilihan presiden secara langsung untuk yang kedua kalinya. Disisi lain, media massa juga tak kalah sibuknya. Setiap perkembangan peta politik selalu menjadi bidikan para pemburu berita. Tema-tema koalisi, perubahan, jargon politik, dsb selalu menghiasi lembar demi lembar halaman pers, juga stasiun televisi yang selalu menyajikan perkembangan politik sekarang ini. Nah, apa yang dirasakan masyarakat terkait dengan polarisasi informasi di media?, dimana tema politik  selalu menjadi “rangking 1”, baik di media cetak maupun elektronik. Pertanyaan yang elementer dan sesuai dengan tema besar  dalam narasi ini adalah: seberapa besar keberpihakan presiden terpilih terhadap dunia pendidikan Indonesia?, dimana notabenenya, tingkat elektabilitas presiden kita direpresentasikan oleh “angka-angka” (suara terbanyak), bukan integritas dan kompetensi yang dimiliki, baik secara pribadi maupun instrumen politiknya. Ironis.
Depolitisasi Kebijakan; Upaya Menyelamatkan Pendidikan Indonesia
Pendekatan kritis dalam menelaah model kebijakan di dunia pendidikan harus dilakukan secara lebih terarah, tidak hanya memainkan karakter kelompok outsider pembuat kebijakan yang acapkali melupakan etika berpendapat, destruktif dan menganggap kebijakan yang sudah ada tidak ada manfaatnya. Pun juga terhadap kelompok insider pembuat kebijakan, tidak serta merta membuat policy  tanpa melakukan studi kritis dilapangan dan jauh dari kesan mengusung komitmen nasional dalam memajukan aspek pendidikan. Perdebatan itu sebenarnya akan berakhir pada satu titik konklusi jika kita benar-benar memahami sejarah secara holistik, bagaimana bangsa kita mulai mengenal dunia pendidikan dengan berbagai urgensinya.
Sejarah lahirnya sistem pendidikan di Indonesia sebenarnya bukanlah hasil perencanaan komprehensif melainkan langkah demi langkah melalui berbagai bentuk eksperimentasi dan didorong oleh kebutuhan praktis dibawah pengaruh kondisi sosial, ekonomi dan politik di negeri Belanda maupun di Hindia-Belanda sendiri (Nasution, 1983). Selain itu, kejadian-kejadian di luar khususnya di  Asia, mendorong dipercepatnya pengembagnan sistem pendidikan yang lengkap yang akhirnya setidaknya dalam teori; memberi kesempatan kepada setiap anak desa terpencil untuk memasuki pendidikan sampai ke perguruan tinggi. Realitas membuktikan hanya anak-anak yang mendapat pelajaran di sekolah berorientasi Barat saja yang dapat melanjutkan studi sekalipun hanya terbatas pada kelompok masyarakattertentusaja.
Menurut Brugmans (1938) bahwa politisasi pendidikan bukan hanya suatu bagian dari politik kolonial, akan tetapi merupakan inti politik kolonial. Jenis dan luas pendidikan yang disediakan oleh pemerintah Belanda bagi anak-anak Indonesia banyak ditentukan oleh tujuan-tujuan politik Belanda yang  terutama dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan ekonomis. Tak mungkin mempelajari masalah-masalah pendidikan di Indonesia pada zaman kolonial lepas dari masalah-masalah ekonomi (1983). Taruhlah mengenai motif pendirian sekolah pertama di Jakarta tahun 1603 yang khusus mendidik anak Belanda dan Jawa menjadi pekerja yang kompeten untuk VOC. Kalau tidak, berarti motif diseminasi teologi nasrani yang paling dominan seperti yang pernah dilakukan oleh Franciscus Xaverius dibawah “Ordo Jesuit”-nya berhasil mengkatolikkan sebagian besar Indonesia bagian timur melalui berbagai instrument pendidikan. Pada perkembangannya, pendidikan kolonial menjalar dalam berbagai bentuk seperti berdirinya Volksschool (Sekolah Desa), Europese Lagere School (ELS), Hollands Chinese School (HCS), Hollands Inlandse School (HIS), Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), Hogere Burger School (HBS) dan Algemene Middelbare School (AMS) yang notabene aspek kurikulumnya lebih tertata dari pada model pendidikansebelumnya.
Sketsa sederhana di atas merupakan gambaran awal mengenai pendidikan Indonesia sebelum merdeka yang nilainya banyak dicederai oleh kepentingan politik kolonial. Menjelang maupun pasca kemerdekaan, model pendidikan kita sebenarnya tidak akan lepas dari tafsir kepentingan. Era 1920 timbullah cita-cita baru yang menghendaki perubahan radikal dalam wilayah pendidikan dan pengajaran yang merupakan gabungan kesadaran kultural dengan kebangkitan politik bangsa Indonesia, sehinga dua tahun berikutnya (1922) lahirlah Taman Siswa. Pun juga sebagai bentuk jalaran visinya, maka tepat tanggal 31 Oktober 1926 lahirlah sekolah swasta dengan nama Indonesische Nederlandsche School (INS) di Sumatera Barat. Semua lembaga pendidikan tersebut pada dasarnya bermuara pada perubahan ide mendasar dan konstruksi pemikiran bahwa bangsa ini harus keluar dari lingkar-lingkar kolonialisme. Hemat saya itulah politisasi pendidikan—meskipun dalam kacamata Indonesiasentris, gerakan dan ide-ide tersebut banyak dan patut mendapat apresiasi yang tak ternilai harganya; mafhum bahwa bangsa ini terlalu banyak berhutang pada ide dan gerakan yang dilakukan para tokoh, penggiat dan penganjur pendidikan semacam Ki Hajar Dewantara,    Dr. Sutomo, Sutopo Adiseputro,danlain-lain.
Nah, bagaimana kemerdekaan pendidikan pasca negeri ini merdeka, apakah berjalan secara linier sesuai dengan kemerdekaan de jure  17 Agustus 1945 atau meminjam istilah Ki Hajar Dewantara bahwa: “pendidikan itu melahirkan kecerdasan pikiran dan ilmu pengetahuan yang akan selalu mempengaruhi dengan kuat atas bertumbuhnya egoisme dan budi keduniawian (materialisme) ”. Apakah paradigma terakhir itu yang tertanam dalam benak pemimpin bangsa dalam meng-create kebijakan di dunia pendidikan. Terangnya, kita perlu tahu kebijakan apa saja yang sudah dilakukan Soekarno (Orde Lama), Soeharto (Orde Baru), dan di Orde Reformasi (Habibie, Gus Dur, Megawati, dan SBY). Apakah kebijakan para pemimpin tersebut sudah mencerminkan komitmen nasional untuk benar-benar memajukan pendidikan Indonesia sesuai dengan nilai filosofi agung yang tersurat dalam amanat UUD 1945 pokok pikiran ke-4 dari Staats fundamental norm Negara Republik Indonesia yaitu: “Negara yang mewajibkan para pemimpin Negara dan penyelenggara pemerintahan Negara untuk menanamkan nilai-nilai luhur dan cita-cita kemanusiaan yang luhur kepada setiap warga Negara”, seperti layaknya setiap negara yang mempunyai pijakan filosofis pendidikan, termasuk Amerika yang dalam mainstream sering dilabeli Negara kapitalis, liberal  dsb ternyata sudah definitif memakai pandangan adiluhung “education was to be universal for rich and poor”, meskipun praktiknya patut kita pelajari bersama juga.
Soekarno yang sangat kenyang sekali dengan trend pendidikan kolonial, kebijakannya lebih mengedepankan model pendidikan yang merata untuk memberantas buta huruf di seantero Nusantara. Hal itu dilakukan tentunya sebagai antitesa terhadap politik kebijakan pendidikan Belanda yang kental dengan anasir dikotomisnya terhadap masyarakat pribumi. Sense of education ala Soekarno kemudian dilanjutkan lebih inovatif lagi pada periodesasi kepemimpinan Soeharto dengan mencanangkan “wajib belajar 9 tahun”, termasuk juga yang tak kalah populer adalah dibukanya program SD Inpres untuk daerah-daerah terpencil dan terisolir diberbagai belahan daerah di Indonesia. Pada masa reformasi yang lahir dengan berbagai fragmen  kebebasannya ternyata belum mampu memberikan perubahan secara signifikan untuk mengangkat rating pendidikan di Indonesia. Yang tersohor dan banyak menuai pujian justru kebijakan “Gaji 13” dan hal-hal yang berbau kesejahteraan tenaga pendidik yang seolah-olah menjadi problem terbesar “jalan ditempat” nya pendidikan di negari ini. Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa tidak lagi menjadi frase monumental dan inheren dengan “dongengnya” Guru Oemar Bakri. Apakah benar dunia pendidikan kita sudah bermadzab ekonomi dunia dan selaras dengan denyut globalisasi yang sudah tidak terbendung lagi. Kalau begitu, akan menjadi wajar jika motif para orang tua dalam menyekolahkan anaknya hanya untuk mendapatkan kesejahteraan dan pekerjaan yang layak ketika nanti purna-studi. Pendidikan kita yang sebenarnya berorientasi mengasah ranah afektif-kognitif-psykomotorik mengalami ketimpangan ketika pola pikir masyarakat kita hanya berpretensi terhadap hal-hal yang sifatnya pragmatisdanmatrealistis.
Idealnya memang pendidikan kita harus bebas nilai, merdeka dari kepentingan yang terlalu mengharapkan “pamrih” berlipat-lipat. Kebijakan pendidikan harus didepolitisasi sekaligus berfungsi melahirkan tatanan politik yang bermoral dan tidak menghalalkan berbagai cara untuk merengkuh kekuasaan. Termasuk komitmen itu yang harus lestarikan di dalam benak masyarakat Indonesia seutuhnya.

SBY dengan tingkat konfidensi yang sangat tinggi berusaha tampil sesempurna mungkin dalam menjalani lakon politiknya sebagai presiden RI periode 2009-2014 . Tapi koreksi kita terhadap kebijakan pendidikan pemerintahan SBY akan menjadi pertimbangan untuk para pemerhati pendidikan di negeri ini, meskipun hal itu bukan menjadi parameter tunggal. Beberapa model kebijakan SBY dalam bidang pendidikan antara lain; anggaran 20 % untuk pendidikan, sekolah gratis, disahkannya dua model UU yaitu UU BHP dan UU Guru dan Dosen,  termasuk juga program BOS dan BKM (Bantuan Khusus Mahasiswa) untuk pendidikan tinggi dengan “modus operandi” yang hampir sama dengan program sosial BLT, dimana pada episode politik selanjutnya, program tersebut direbutkan hak klaimnya antara SBY dan kroni-kroninya. Analisis terhadap realisasi kebijakan tersebut salah satunya bisa dilihat dari aspek kemunculan berbagai program yang serentak hadir dimasa-masa injury time pemerintahan SBY. Paling tidak “gayung bersambut” nya adalah momentum Pemilu Presiden 2014. Adakah ungkapan yang tepat kalau kondisi tersebut tidak mau dikatakan sebagai cara untukmenuaisimpatipublik.
Kedepan, kebijakan pendidikan kita sudah wajib hukumnya untuk direalisasikan secara murni dan konsekuen sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tidak ada logika pembenar yang menghalalkan pemerintah dan pelaksana terkait untuk keluar dari garis-garis kebijakan dan rencana strategis yang sudah “mapan”. Paling tidak tahun pertama pasca terpilihnya presiden  akan menetapkan agenda pendidikan sebagai skala prioritas, mengingat diagnosa permasalahan di dunia pendidikan sudah menjadi konsumsi para pemerhati pendidikan di negeri ini. Tinggal bagaimana seluruh komponen bisa mensukseskan itu semua dengan taat pada konstitusi kita. Dengan demikian UU Nomor 20 Tahun 2003 wajib menjadi sandaran kebijakan pada kebijakan pendidikan di Negeri yang kita cintai bersama.

Siapa yang tidak mengelus dada melihat pelajar yang tidak punya sopan santun, suka tawuran, bagus nilainya untuk "pelajaran" pornografi, senang narkotika, dan hobi begadang dan kebut-kebutan. Itu jenis kenakalan pelajar yang paling umum, sedangkan kenakalan lainnya antara lain senang berbohong, membolos sekolah, minum minuman keras, mencuri, aborsi, berjudi, dan banyak lagi.
Namun, pelajar yang patut dibanggakan juga ada, seperti mereka yang menjuarai olimpiade sains, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Bahkan, pelajar Indonesia menjadi juara umum dalam International Conference of Young Scientists (ICYS) atau Konferensi Internasional Ilmuwan Muda se-Dunia yang diikuti ratusan pelajar SMA dari 19 negara di Bali pada 12-17 April 2010.
Agaknya, fakta yang ada menunjukkan pendidikan karakter bagi pelajar Indonesia sudah sangat penting untuk dicanangkan kembali dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2012.
Hal ini pun mengingat, kritik terhadap pendidikan formal yang ada di Indonesia sudah banyak dilontarkan.
Misalnya, pendidikan di Indonesia disebut-sebut hanya melahirkan ahli matematika, fisika, dan kimia, tetapi lulusannya tidak memiliki karakter.
"Faktanya, pengangguran terdidik di Indonesia saat ini mencapai 1,2 juta orang, sedangkan pengangguran tak terdidik hanya 700 orang," kata konsultan kewirausahaan, Imam Supriyono di Surabaya.
Dalam seminar pendidikan bertajuk Pendidikan dan Dunia Kerja yang digelar HMI Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel, Surabaya, pemimpin SNF Consulting itu menilai bahwa fakta yang ada membuktikan pendidikan di Indonesia sangat formalistik. "Padahal, bangsa Indonesia dengan jumlah penduduk yang mencapai 225 juta jiwa dengan penduduk miskin cukup besar itu membutuhkan pendidikan karakter,"ucapnya. Penulis sejumlah buku pendidikan dan kewirausahaan itu mengatakan, karakter yang diharapkan lahir dari dunia pendidikan adalah karakter yang jujur, tidak minta-minta, dan mampu menemukan jati diri. "Kalau pendidikan hanya mengukur seseorang dari aspek nilai mata pelajaran, maka pendidikan di Indonesia tidak akan melahirkan karakter,". Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan memiliki hakikat memanusiakan manusia dengan mewujudkan pribadi yang merdeka. Semoga.. 

Program Studi Ilmu Teologi divisitasi BAN-PT


Tanggal 2-3 Juli 2012 bertempat di ruang seminar Universitas Halmahera telah dilaksanakan Visitasi bagi Program Studi Ilmu Teologi Universitas Halmahera oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Injil bagi pendidikan Teologi di Halmahera!!

Foto: Ebin E. Danius

Rabu, 18 Juli 2012

LITURGI SEBAGAI SARANA PEMBERDAYA UMAT


Oleh Sefnat Hontong


ASAL USUL & KEKELIRUAN MAKNA LITURGI DALAM GEREJA
Kata liturgi sebagaimana yang lazim kita kenal dan kita sebut-sebut dalam konteks sebuah kebaktian (ritual-kultus) sebenarnya berasal dari kata Yunani Kuno: leitourgia yang umumnya digunakan dalam konteks profan dan politis.  Kata ini dibentuk dari dua (2) akar kata yakni: ergon yang berarti ‘karya’ atau ‘bakti’, dan kata leitos (dari kata benda laos) yang berarti umat, bangsa, rakyat.  Jadi secara harafia, kata leitourgia berarti: berkarya untuk rakyat/bangsa/orang banyak.
Dalam kebiasaan Yunani Kuno, kata leitourgia selalu menunjuk kepada: kerja atau pelayanan secara sukarela yang dilakukan oleh orang-orang demi kepentingan umum.
Pengertian ini kemudian diambil-alih oleh gereja pada sekitar abad ke-3 dan ke-2 SM dan mengalami pembobotan arti dengan lebih menekankan pada aspek ritual-kultus, dan menunjuk padapenyembahan manusia kepada Allah dalam Yesus Kristus.
Menurut Peter Brunner, seyogyanya kata liturgy dalam gereja harus dimaknai dalam dua (2) hal, yakni:
1.       Karya/bakti Allah kepada manusia di dalam Yesus Kristus
2.       Bakti/karya manusia kepada Allah dalam Yesus Kristus.
Pengertian pertama menunjuk kepada karya inisiatif Allah untuk menyelamatkan manusia yang berdosa.  Sedangkan pengertian kedua menunjuk  pada tanggapan manusia atas karya Allah yang penuh kasih itu. 
Namun pada umumnya, kita hanya menggunakan pengertian yang kedua saja dan menghubungkannya ketika kita berbicara tentang liturgi.  Dalam hal ini yang disebut dengan liturgihanya bersangkutan dengan bakti manusia sebagai tanggapannya kepada kasih Allah, --- yang sering diistilahkan dengan ibadah atau kebaktian kepada Allah---.  Bahkan yang lebih parah lagi ialah pengertian ini malah disempitkan lagi sehingga hanya menunjuk kepada SEBUAH ritus semata-mata; hanya tata-upacara saja. Ibarat urut-urutan acara dalam sebuah pertemuan.
Ini adalah sebuah bahaya.  Mengapa? Karena kita kehilangan makna mendasar dari sebuah prosesi liturgis, yakni sebagai bentuk perayaan terhadap karya Allah dan karya kita di dalam Yesus Kristus, dan hanya terkungkung layaknya dalam sebuah upacara bendera di hari senin saja.
Jadi, ketika kita berbicara tentang liturgy sebenarnya kita berbicara tentang sebuahperayaan tentang karya Allah dan karya manusia. Oleh karena penekanannya pada sebuah perayaan, maka hakekatnya adalah kegembiraan dan sukacita, bukan kaku dan formalistis.  
Coba perhatikan bentuk liturgy dalam gereja kita! Umpamanya untuk kebaktian KBG, BPW, BPP, BPAR, Pergumulan, pantai, malam penghiburan, HUT, dll.  Apa yang selalu terjadi?
Foto Peneguhan Penatua dan Syamas GKI JIBS (16 Januari 2011)

BEBERAPA UNSUR UTAMA DALAM TATA KEBAKTIAN GEREJA.
1.       Votum/Salam:  Kita dipanggil beribadah dan disapa oleh Tuhan (Bukan mohon kehadiran Tuhan—justru kita berkumpul karena Tuhan Allah yang memanggil. Ini arti dasar dari gereja sebagai eklesia: ek-kaleo berarti “dipanggil keluar untuk berkumpul”.)
2.       Introitus:  Masuk ke dalam suasana ibadah dan menyatakan untuk apa kita berkumpul (peristiwa apa yang dirayakan/waktu menurut tahun gereja, dll)
3.       Pengakuan Dosa:  Sadar bahwa kita berhadapan dengan kehadiran Tuhan, perasaan pertama adalah malu dan tidak layak oleh karena dosa kita.  Atas dasar kesadaran itu, kita mengaku dosa kita dan menyerahkan diri pada hukuman Allah.
4.       Pemberitaan Anugerah:  Oleh kasihnya dalam Yesus Kristus, Allah berkenan menerima kita meskipun kita berdosa.  Ternyata kita dipanggil bukan untuk dihakimi, melainkan untuk dirangkul oleh anugerah Allah.
5.       Pujian:  Sebagai tanggapan terhadap kebaikan Allah, kita berani untuk bangkit dari dosa dan berdiri di depan Tuhan.  Jemaat mengucapkan syukur atas anugerah Allah dalam bentuk puji-pujian.
6.       Pemberitaan Firman:  Sekarang kita siap untuk mendengarkan maksud Tuhan melalui pemberitaan FirmanNya.  Doa, pembacaan Alkitab, khotbah, dan pendengaran jemaat serta pergumulan hatinya merupakan satu kesatuan yang secara bersama-sama mengandung Firman Tuhan pada jemaat yang telah berkumpul untuk mendengarkannya.
7.       Tanggapan Jemaat:
a.          Jemaat menanggapi pemberitaan Firman dengan Pengakuan Iman.  Kalau tadi pendeta bicara dan mereka dengar, sekarang mereka membalas.  Kalau tadi khotbah terfokus pada sekelompok pendengar tertentu, sekarang mereka menempatkan diri dalam solidaritas dengan “semua orang percaya dari segala tempat dan waktu.”
b.         Iman disertai dengan perbuatan, yang dilambangkan dengan persembahan.  Dalam iman, kita mempersembahkan keseluruhan hidup kita pada Tuhan.   Persembahan jemaat bukanlah korban yang dituntut oleh Allah, melainkan ucapan syukur dan sekaligus partisipasi kita dalam misi pelayanan yang Allah berikan pada kita (karena hasil persembahan dipakai untuk membiayai pelayanan gereja).
c.          Akhirnya, jemaat menyatakan keprihatinannya pada dunia sekitar dengan membawa doa syafaat yang sifatnya mohon pertolongan Tuhan bagi sesama manusia, masyarakat, dan alam semesta.
8.       Berkat dan Pengutusan:  Dikuatkan dengan pengampunan akan dosanya, diarahkan oleh Firman, dan diteguhkan sebagai utusan Allah dalam misi kasih dan perdamaianNya, jemaat ke luar dengan keyakinan bahwa berkat Allah menyertai mereka.



KUBURAN SEBAGAI SUMBER “KEBERUNTUNGAN” DAN JUGA MALAPETAKA

Oleh: Rosiana Guguraty dan Mardon Bobode
Foto ProfilSalah satu kepercayaan di desa Wayaua, kecamatan Bacan Timur yaitu masyarakat setempat masih mempercayai bahwa di kuburan ada sumber keberuntungan atau dengan kata lain, segala yang kita inginkan dapat kita wujudkan ketika kita meminta di kuburan tempat nenek moyang, orang tua atau orang yang kita sayangi yang sudah meninggal.
Ada suatu kisah nyata yang terjadi di desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur ketika  saya bersama dengan  saudara ayah saya, yang bernama Dince, biasanya saya memanggilnya tante. Saat itu ia datang dari tobelo, pada sore harinya tante saya mengajak kami sekeluarga untuk pergi ke kubur kakek kami yang sudah meninggal, kemudian kami semua berangkat bersama-sama pergi ke kubur kakek, pada saat kami sampai ke kubur, kami melakukan kegiatan yang pertama adalah membersihkan kubur kakek, sementara kami semua membersihkan kubur bersama-sama kemudian terdengar suara yang berkata  “papa tolong tunjukan nomor kepada saya, supaya saya mau memasang togel”, ternyata suara tersebut adalah suara tante saya. Artiya tante saya menginginkan agar ia mendapat pentunjuk dari kakek kami yang sudah meninggal untuk memasang nomor/togel. pada saat itu juga kami semua kaget dan hampir tertawa dengan apa yang di lakukan tante saya. Pada saat kami mau pulang, tante saya berpaling dari pandangan kami dan memandang ke kubur kakek lalu dia berkata “baba ho lio ohi” dalam bahasa Tobelo yang artinya “ayah kami pulang dulu” artinya tante saya meyakini bahwa kakek kami masih ada dan tante kami memohon permisi untuk kembali ke rumah. Dari situ saya berpikir mengapa tante saya bisa percaya dengan hal-hal seperti itu…? lalu saya berpikir mungkin ada pengalaman-pengalaman yang pernah dialami oleh tante saya terkait dengan kepercayaan agama suku.
Pengalaman lain yang sering saya jumpai, yaitu ketika pada bulan Desember dan hal ini terjadi seiap tahun. Pengalaman ini tidak hanya terjadi pada desa saya tetapi hampir semua tempat. Biasanya orang Kristen dalam menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru, yaitu sebelum tanggal 25 Desember dan 31 Desember ketika memasuki Tahun Baru, semua orang pergi ke kubur untuk membersihkan kubur keluarga mereka masing-masing karena berdasarkan kepercayaan mereka, mereka meyakini bahwa apabila seseorang sudah berjanji untuk pergi ke kubur tetapi kemudian dia tidak pergi ke kubur yang sudah di janjikannya, pada waktu mereka membuat kue,  kue tersebut  rusak. Mereka meyakini bahwa hal ini terjadi karena mereka tidak pergi ke kubur keluarga mereka sebelum mereka membuat kue. Artinya, menurut kepercayaan mereka bahwa orang-orang yang sudah meninggal, mereka sering membuat perhitungan dengan keluarga mereka yang masih hidup apabila keluarga mereka yang masih hidup tidak memperhatikan kuburan keluarga mereka yang sudah meninggal.
Selain hal tersebut di atas, ada juga pengalaman lain, mereka meyakini bahwa ketika kita tidak sering ke kubur keluarga kita yang sudah meninggal, arwah mereka seringkali datang menemui kita, baik pada waktu kita sedang tidur (melalui mimpi) maupun melalui cara lain, misalya keluarga kita yang sudah meninggal, mereka berbicara melalui orang lain (mereka merasuki diri orang lain). Mereka meyakini bahwa hal ini terjadi karena mereka tidak saling memperhatikan (saudara-bersaudara), atau ketika mereka tidak memperhatikan kubur keluarga mereka yang sudah meninggal.
Demikianlah pengalaman singkat yang kami paparkan di atas. Kami menyadari bahwa masih banyak hal yang harus perlu dikritisi demi melengkapi pribadi kita dalam membangun teologi kita di masa sekarang terutama bagi teman-teman yang mengontrak matakuliah Pengantar Agama-agama Lokal. Oleh sebab itu, dengan penuh rendah hati kami menerima segala kritikan dari segenap pembaca untuk melangkapi artikel singkat ini…! Kiranya persoalan ini menjadi pergumulan kita bersama…!

DIALOG ANTAR AGAMA DAN KEUNIKAN KRISTUS



Oleh:
Imelda Kahiking

PENDAHULUAN
Berbicara tentang dialog antar agama dan keunikan Kristus bukan hanya terjadi dalam suatu pertemuan formal saja yang di dalamnya kita mencari tentang keunikan keagaamaan kita masing-masing, tetapi lebih dari itu, bahwa dialog juga dapat terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari.  Dengan alasan ini saya merasa penting untuk mengangkat suatu tulisan ini untuk mengungkapkan reaslitas yang ada di Indonesia. Bagi saya dialog antar agama serta melihat keunikan Kristus tidak terlepas dari berbagai persoalan yang ada di sekitar kita. Untuk itu disamping topik di atas, saya akan mencoba mengkorelasikan dengan realitas yang ada, yang menggambarkan dialog itu terjadi dan melihat keunikan Yesus di dalamnya.
Tidak dapat dipungkiri, bangsa Indonesia terbangun oleh kesadaran akan realitas kemajemukan, yaitu kemajemukan ras, etnis, agama dan kultur. Dalam pembentukan bangsa ini, kepelbagaian itu justru dilihat sebagai suatu kekayaan yang tak ternilai. Itupula yang digambarkan dalam semboyan negara republik Indonesia, “ Bhineka Tunggal Ika “, sebagai mana tertulis dalam lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Dalam rentang sejarah perjalanan bangsa ini, perjumpaan antar  ras, etnis, agama dan kultur tersebut turut menyumbang dalam pembentukan identitas sebagai bangsa Indonesia: bangsa yang majemuk. dan  dengan kearifan dari berbagai latar belakang tersebut terbangun suatu masyarakat yang harmonis dan saling menghargai di tengah kepelbagaian. Salah satu hal yang mampu mengikat masyarakat harmonis di tengah kemajemukan tersebut  adalah semangat toleransi. Berbeda dengan corak Islam di Timur Tengah, Islam yang berkembang di Indonesai sangat ramah terhadap budaya lokal dari suku-suku bangsa Indonesia.
Sangat  disayangkan, sekitar satu setengah dekade terakhir ini, kehidupan yang harmonis dan saling mengahargai itu sedikit banyak terusik dengan semakin mengentalnya semangat sektarianisme ( paham yang berlawanan dengan ideologi kebangsaan ).[1] Hal ini, misalnya, terlihat semakin menguatkan kecenderungan memperjuangkan aspirasi lewat partai-partai berbasis agama, munculnya produk-produk hukum dan kebijakan negara yang berbasis syariah Islam. Upaya memperjuangkan pelaksanaan syariat Isilam di Indonesia seakan isu yang tak berkesudahan, walau sesungguhnya para pendiri bangsa ini sudah sejak awal bertekat menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang demokratis dengan berasaskan pancasila.
Kecenderungan ini semakin menguatirkan kini,  ketika dalam realitas kehidupan sesehari, semangat kebersamaan di tengah masyarakat majemuk ini semakin tergerus oleh semangat intoleransi.[2] Di waktu lalu, kompas ( media massa ) menurunkan tajuk rencana yang mengulas hasil penelitian di lima perguruan tinggi besar ( UI, ITB, UGM, Universiat Airlangga dan Barawijaya ) dengan hasil 80% mahasiswa menginginkan diberlakukannya syariah Islam sebagai dasar negara dan bukan Pancasila. Hal ini tentu saja menguatirkan karena kecenderungan sektarinisme tersebut menguat di kalangan generasi muda. Yang lebih mengenaskan, penelitian keberagaman guru-guru agama SMA yang dilakukan oleh PPIM-UIN 2008 menunjukan, 52,4 % responden keberatan jika umat nonmuslim menjadi pemimpin, 63, 6 % keberatan jika nonmuslim menjadi kepala sekolah dan 73,1% keberatan jika non-muslim membangun rumah ibadah.
Semangat intoleransi ini paling nyata mewujud dalam berbagai kasus-kasus penutupan gereja diberbagi tempat di Indonesia, terutama di Jawa Barat dan Banten. Berbagai gereja dan tempat ibadah yang selama beberapa tahun aman tentram bersama masyarakat di sekitarnya, tiba-tiba mendapat gangguan dari sekelompok orang yang hadir dengan panji-panji Islam. Selama kurun waktu 2004-2007 ada 118 kasus penutupan gereja dan selama 2008-2009 ada 28 kasus,  sedang Januari-September 2010 terdapat 29 kasus. Berbagai tindak kekerasan juga mewarnai beberapa kasus penutupan gereja. Dengan demikian maka realitas ini mengusik keprihatinan kita, pertanyaannya apakah kita membiarkannya, atau kita bertindak dengan kesadaran yang sungguh akan persoalan kebangsaan yang adalah persoalan kita bersama yang jika dibiarkan mungkin akan memakan korban bahkan kita sendiri.  Ada suara yang berteriak dimanakah tanggungjawab pemerintah? Dimanakah peran agama? dimanakah jiwa nasionalisme kita? Dan bagaimanakah sikap Gereja dalam mencerminkan ajaran-ajaran Yesus
Peran Pemerintah
Menurut A.A Yewangoe Persoalan kebangsaan adalah proyek bersama, dimana kemiskinan dan [3]persoalan pluralisme adalah persoalan yang harus diperhatikan. Sehingga pada tataran pengambilan kebijakan pemerintah jangan tinggal diam melihat persoalan bangsa yang semakain hari semakin rumit untuk diatasi sehingga mengarah kepada diskriminasi terhadap kaum minoritas yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa yang seharusnya menjadi perhatian khusus, sehingga rakyat indonesia tidak lagi berteriak akan persoalan diskriminatif. Sebab realitas kebangsaan kita adalah pluralisme sebagai modal dan kekayaan yang dapat menjadi daya tarik bagi bangsa atau negara lain, jika ini disadari dan ditata secara baik oleh pihak-pihak terkait khususnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tetapi jika ini dibiarkan oleh pemerintah sebagai penanggung jawab negara, maka negara berdosa terhadap rakyatnya sendiri bahkan Tuhan Yang Maha Esa. Karena suara rakyat adalah suara Tuhan, pemerintah adalah utusan Allah.
Peran Agama-agama
Jika secara etimologi definisi agama di bagi menjadi A dan Gama yang artinya tidak kacau. Maka sebenarnya kita akan sulit menerjemahkan dengan konteks kita yang telah saya gambarkan di atas. Agama jika dikaitkan dengan konteks sekarang maka agama sebagai penyebab kekacauan. Ajaran-ajaran agama tidak lagi dihayati sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan manusia yang mengakui bahwa selain kekuatan manusia ada kekuatan yang dahsyat melebihi kekuatan apapun. Sehingga agama diyakini sebagai penentu jalan kebenaran kini telah bergeser pada hal-hal dogmatis yang menciptakan tembok-tembok pemisah, lama atau cepat akan terjadi gesekan-gesekan sosial. Ajaran agama yang telah menjerumuskan ke paham sektarianisme, dan mendiskriminasi manusia lain, adalah ajaran sesat. Agama yang ada di Indonesia seharusnya lebih menguasai diri dari berbagai paham yang sedang berkembang. Agama harus memiliki konsep-konsep dialog yang menyehatkan sehingga dapat memberi kehidupan bagi setiap manusia yang beragama.
Dimanakah Jiwa Nasionalisme Kita?
Jika kita menyadari sesungguhnya, bahwa kita benar-benar mencintai negara Indonesia yang lahir dari sebuah pergumulan penderitaan bersama untuk merebut kemerdekaan, maka sebenarnya perbedaan adalah instrumen keindahan, antar agama,etnis, dan ras yang tertuang dalam ideologi negara kita yaitu Pancasila. Seharusnya para pemimpin kita jangan pernah melupakan sejarah karena dari sejarahlah kita dapat bercermin bahwa sesungguhnya kemerdekaan yang kita rebut adalah impian para pendahulu kita yang mengorbankan harta benda, jiwa dan raga untuk pembebasan rakyat Indonesia adalah jiwa kepahlawanan yang tercermin dari semangat Yesus untuk membebaskan kaum tertindas sampai Ia mati di Kayu Salib. Sehingga bagi penulis jiwa pahlawan adalah jiwa Yesus. Inilah korelasi antara Yesus dengan Pahlawan yang telah berkorban demi negara, siapapun dia, dia pasti selalu dikenang karena jasanya terhadap negara. Dengan demikian para tokoh-tokoh agama seharusnya berjiwa nasionalis dan mengakui bahwa Muhammad dan Yesus sebagai pejuang Humanis yang pengaruhnya dapat dirasakan secara universal dan diakui oleh dunia.
Sikap Gereja dalam Konteks Kekinian
Sikap gereja seharusnya memahami di mana gereja bertumbuh dan berkembang dan beraviliasi terhadap kehidupan keberagaman dalam konteks keindonesiaan yang sering mengalami dinamika dilematis dalam mencari solusi-solusi dalam problem keagamaan yang selalu terjadi ahir-ahir ini. Realitas menggambarkan bahwa bentrokan-bentrokan dogmatis adalah yang utama yang sering diperdebatkan pada aras grass root (akar rumpu). Apa yang sebenarnya terjadi pada problem keagamaan dalam konteks keindonesiaan, yang menyebabkan mata rantai harmonis tercabik-cabik disebabkan oleh paham ekslusif, triumphalisme, yang  tertutup dan yang menganggap lebih benar dari yang lain. inilah realitas sosial yang semakin memprihatinkan. “Yang lain menganggap musuh bagi yang lain”. Seakan-akan paham homo homoni lupus telah menjadi dokrin bagi orang-orang yang katanya beragama. Gereja seharusnya jangan pernah merasa pesimis dalam menghadapi problem kebangsaan, karena problem kebangsaan yang kita hadapi sekarang ini adalah tanggung jawab kita bersama. Marilah kita belajar pada apa yang telah dipersaksikan oleh Yesus dalam menjalankan amanat Allah di tengah-tengah dunia Palestina pada zaman Yesus sehingga homo homini salus ( = sumber berkat ) dapat tercipta [4]. Bagi penulis, semua agama yang ada di Indonesia adalah kekayaan yang harus dijaga dengan cinta kasih yang mewarnai kehidupan gereja dengan demikian Kasih, berarti kita mencari dan memperoleh hidup kita dalam melayani hidup orang lain tanpa menjadi sama dengan mereka. Kasih berarti pula dengan rela dan spontan kita meninggalkan dunia kita dan memasuki dunia saudara kita yang beragama lain, dan berbicara dengan mereka. Inilah yang dilakukan oleh Yesus. Ia meninggalkan ke-Allahan-Nya, dan menjadi sama dengan manusia berbicara, menderita, mati, dan bangkit kembali bagi manusia dan oleh sebab itu Ia benar-benar Allah dan manusia. Ia inilah kasih, karena kasih itu meruntuhkan tembok pemisah Allah dan manusia dan membangun persekutuan antara Allah dan manusia. Hidup dalam persekutuan dengan Allah menciptakan adanya tanggung jawab terhadap hidup orang lain sebagai sesama, kita tidak mungkin hidup sejahtera dan damai. Sehingga dalam pandangan iman kristiani walaupun kita berbeda agama, namun sebagai manusia kita adalah warga Allah, anak-anak Allah yang mendiami suatu dunia sebagai rumah tangga Allah. Oleh karena itulah, dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk dan sedang mengalami perubahan ini justru penting sekali diwujudkan kesaksian dalam perbuatan serta saling  dan untuk meningkatkan mutu kehidupan ini.[5] Oleh karena itulah kesaksian ini tidak dapat dipisahkan dengan pelayanan terhadap sesama. Sesama adalah siapa saja yang dihadirkan oleh Tuhan disekitar kita tanpa memandang agama, suku dan ras. Di dalam pelayanan yang menjadi pusat perhatian selalu bukan diri sendiri, melainkan orang yang dilayani itu demi kebaikannya. Inilah yang mungkin lebih bermanfaat bagi keseluruhan bangsa Indonesia.  Guna mencapai kedamaian yang dicita-citakan bersama maka gereja-gereja terdorong diterapkannya paradigma pro rakyat sebagaimana dipromasikan dalam dokumen agape yang dijalankan atas prinsip cinta kasih yang berorientasi kepada Allah, manusia dan alam semesta, dimana etos dominannya, membenarkan diri sendiri, atau ajang prestasi. Melainkan  mewujudkan cinta kasih di tengah-tengah kepelbagaian untuk mengutamakan keadilan, damaisejahterah, dan sukacita bersama dari semua untuk semua. Di tengah kondisi masyarakat yang sedang dikuasai oleh kelompok-kelompok fundamentalis seperti itu gereja seharusnya merefleksikan kebaikan Allah di tengah-tengah masyarakat majemuk Indonesia. Pergumulan ini harus diwujudkan dalam kehidupan sosial untuk mempersaksikan wajah  Yesus dalam tindakan membangun dialog antar sesama manusia dalam kepelbagaian. Merefleksikan kebaikan Tuhan kepada semua orang, akan menghindarkan kita dari kecendurungan mengedapankan klaim-klaim kebenaran, dan pada gilirannya akan mendorong kita untuk lebih solider dalam kehidupan kebersamaan ini.


[1] Presentasi pada Kongres GMKI, 25-30 Nopember 2010 di Makasar
[2] Pendeta Gomar Gultom HKBP, Sekretaris Umum PGI.
[3] Bahana Majalah Rohani Populer Januari 2010.
[4] Perjumpaan Gereja di Indonesia Dengan Dunianya Yang Sedang Berubah, Persetia. Jakarta, 1995. Hlm. 20-21.
[5] Utomo R. Bambang, Hidup Bersama Di Bumi Pancasila, Pusat Studi Agama Dan Kebudayaan, Malang 1993 hal. 281.
Foto: 
1. Imelda Kahiking file FB, 18 Juli 2012.