Oleh: Jery Petrus (Alumnus Fakultas Teologi UNIERA)
BAB I
PENDAHULUAN
Peran
pendidikan sangatlah strategis dalam membangun bangsa (nation building), karena pendidikan tidak saja memiliki fungsi
yang hakiki dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang akan menjadi
aktor-aktor dalam menjalankan fungsi dari berbagai kehidupan, tetapi juga
merupakan suatu daya upaya bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter,
pikiran, intelektual) dari tubuh anak. Kelangsungan hidup suatu masyarakat
tergantung pada keberhasilannya mempersiapkan generasi penerus yang akan
mengambil alih kedudukan dan peran-peran sosial para pendahulunya. Hal ini
sangat penting mengingat usia manusia itu terbatas. Cepat atau lambat setiap
manusia akan mati dan memerlukan pengganti. Proses peremajaan itu tidak
terbatas pada kegiatan reproduksi, melainkan yang lebih penting adalah
pembekalan dan pengembangan pendidikan, pengetahuan budaya dan keterampilan
kerja bagi generasi penerus (ensulturation) untuk mengambil alih peran-peran
sosial pendahulunya.
Melalui
pendidikan, diupayakan terciptanya manusia Indonesia yang unggul yang memiliki
visi jauh ke depan, selalu ingin maju dan berkembang, siap menaggung resiko,
mempunyai wawasan yang luas, mampu menerapkan ide-ide yang bervisi secara
optimal, mampu berkomunikasi, mampu berkoordinasi dengan orang lain, dan
mempunyai semangat kewirausahaan (ulet, rajin, tahan uji dll). Pendidikan
selain sebagai suatu pembentuk watak/kepribadian juga harus dapat mempersiapkan
sumber daya yang handal dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut UU Sistem Pendidikan
Nasional No.20 Tahun 2003, bahwa
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Dalam kaitan dengan itu, maka sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme mereka dalam bidang kerja
yang ditekuni, sebagaimana yang dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Bab VI
Tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pasal 28 ayat (3) bahwa kompetensi agen
pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini
meliputi; kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi
professional, dan kompetensi social. Lebih terperinci lagi dijelaskan dalam UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada hal yang terakhir itulah
pada kesempatan ini yang kita bicarakan panjang lebar terkait dengan Substansi
dan Isu Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
BAB II
SUBSTANSI DAN ISU
PROFESIONALISME
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
A.
Definisi Profesi
dan Profesionalisme
Jauh sebelum kita membicarakan pokok bahasan secara spesifik, terlebih dahulu akan
diperlihatkan definisi Profesi dan Profesionalisme itu sendiri.
1)
Pengertian Profesi
Kata Profesi
diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya
keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung
implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di
persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan
oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Profesi sebagai
kata benda berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu.
Profesional sebagai kata sifat berarti memerlukan kepandaian khusus untuk
melaksanakannya. Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa Inggris profession
atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui, pengakuan,
menyatakan mampu atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu (Sudarwan
Danin, 2002:20).
Soetjipto (2004;15)
mengemukakan bahwa profesi adalah memerlukan bidang ilmu dan keterampilan
tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak semua orang dapatmelakukannya)
dan memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang. Selanjutnya Nana
Sudjana (Uzer Usman, 2001:14) pekerjaan yang bersifat profesional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk
itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat
memperoleh pekerjaan lain.
Dari beberapa
pendapat para ahli diatas tentang pengertian profesional, maka dapatlah diambil
suatu kesimpulan bahwa profesi adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan
baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya
2)
Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari kata
bahsa Inggris professionalism yang
secara leksikal berarti sifat professional. Orang yang professional memiliki
sikap-sikap yang berbeda yang berbeda dengan orang yang tidak professional
meskipun dalam pekerjaan yang sama atau katakanlah berbeda pada satu ruang
kerja. Tidak jarag pula pada orang berlatar belakang pendidikan yang sama
menampilkan kinerja professional yang berbeda, serta berbeda pula pengakuan
masyarakat pada mereka. Sifat professional berbeda dengan sifat praprofesional
atau tidak professional sama sekali. Sifat yang dimaksud adalah seprti yang
dapat ditampilkan dalam perbuatan, bukan yang dikemas dalam kata-kata yang
diklaim oleh pelaku secara individual. Untuk menunjukkan keprofesionalan kita
bukanlah dengan kata-kata melainkan dengan perbuatan. Profesionalisme dapat
diartikan sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya
dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya itu.
B.
Siapa Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
38 Tahun 1992 pasal 3 (ayat 1 sampai ayat 3) disebutkan beberapa jenis tenaga
dalam lingkup ketenagaan pendidikan, yaitu sebagai berikut:
1)
Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola
satuan pendidik, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang
pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
2)
Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan
pelatih
3)
Penelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah,
direktur, ketua, rector, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
C.
Tuntutan
Profesionalisme
Terkait dengan pembahasan di
atas, maka sudah menjadi barang tentu dalam penyelenggaraan pendidikan,
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sangat diharapkan dapat menunjukkan
profesionalisme kinerja mereka. Mengapa Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan
harus ditingkatkan? Hal ini disebabkan oleh banyak hal yang melatar belakangi.
Salah satu hal yang sangat menonjol adalah masih sangat banyak Pendidik yang
belum memenuhi standar kompetensi seperti yang dipersyaratkan (baca: Realitas
--bnd; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen). Demikian halnya dengan Tenaga Kependidikan serta
Pengelola Satuan Pendidikan masih jauh dari apa yang diharapkan. Dengan
demikian, Profesionalisme Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dapatlah dikatakan
antara harapan dan kenyataan.
Dalam pada itu, di lingkungan
pendidikan formal, pengkajian terhadap pembinaan dan pengembangan kemampuan
professional guru, sepertinya sudah klise, dalam makna, selalu didiskusikan.
Sesungguhnya hal itu tidaklah klise, karena dari waktu ke waktu, persyaratan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan ideal senantiasa berubah sehingga pertumbuhan
profesinalnya harus bterus-menerus dirangsang. Lebih lagi pada era globalisasi
yang makin massif dan dan ekstensif ini, tanpa didukung oleh sumber daya manusia
(SDM) yang berkualitas, baik dalam bidang politik, pendidikan, kemajuan
teknologi, ataupun ekonomi, suatu Negara akan tertinggal jauh. Negara manapun
di dunia termasuk Indonesia tentu memerlukan SDM yang menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni (Ipteks) serta beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa. SDM yang menguasai Ipteks dan ber-Imtaq itu dipersiapkan
melalui proses pendidikan yang dilembagakan secara luas. Pengeuasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi diperlukan untuk bekal hidup untuk keduniaan dan
terutama keakhiratan, sedanhgkan seni behubungan dengan apresepsi dalam
menjalani kehidupan ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen . Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa
kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.
Kompetensi pedagogic.
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik disekolah
dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik.Kompetensi ini
mencakup : pemahaman, dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran.
2.
Kompetensi Kepribadian
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik disekolah
yang berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjadi teladan peserta didik.
3.
Kompetensi professional.
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pendidik
disekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam
hal ini mencakup penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus
sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi, dan wawasan etika dan
pengembangan profesi.
4.
Kompetensi sosial
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik disekolah
untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta
didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Selanjutnya persiapan dan hal yang dilakukan oleh guru
adalah memahami dan mengetahui tugas sebagai sebagai seorang guru, tugas
tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen pasal 20.yaitu:
1)
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu,
serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2)
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
3)
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis
kelamin,agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang
keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran,dan
4)
Menjunjung tinggi peraturan perundangan –undangan ,hokum, dank ode
etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
5)
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Direktorat Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan
pembangunan Tenaga Kependidikan menetapkan Visi: Tenaga Kependidikan yang
Profesional dan Bermartabat. Untuk mewujudkan visi pembangunan tenaga
kependidikan tersebut, Direktorat Tenaga Kependidikan menetapkan Misi sebagai
berikut:
1)
Memfasilitasi perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga
kependidikan di semua jenjang pendidikan pada seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
2)
Merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan mutu tenaga
kependidikan yang dapat mendukung perwujudan tenaga kependidikan yang
profesional, produktif, berdedikasi tinggi, sejahtera, dan memiliki rasa
amandalam menjalankan profesinya
3)
Memfasilitasi pemerintah daerah, dewan pendidikan daerah,
dan komite sekolah dalam penerapan kebijakanpembinaan dan pengembangan profesi
tenaga kependidikan
4)
Menjalin kerjasama dengan semua pemangku kepentingan
(stakeholders), baik pada tingkat pemerintah pusat,pemerintah daerah, perguruan
tinggi, sekolah, lembaga profesi, dan mitra kerja luar negeri dalam pembinaan
danpengembangan mutu tenaga kependidikan
5)
Melaksanakan akuntabiltas dan pencitraan publik terhadap
kinerja pembangunan tenaga kependidikan atas dasarsistem informasi tenaga
kependidikan yang lengkap, handal dan dapat dipercaya.
Terkait dengan kedua Undang-Undang di atas (UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 14
Tahun tentang Guru dan Dosen) dalam meningkatkan profesionalisme pendidik dan
tenaga kependidikan sangat disadari bhawa ini erat hubungannya dengan
sertifkasi guru dan dosen. Hal ini telah menjadi perbedabatan di kalangan
akademisi maupun praktisi pendidikan itu sendiri. Mengapa? Keprofesionalannya
seseorang tenaga pendidik dan kependidikan diukur dengan sertifikasi yang
dibuktikan dengan portofolio. Pertanyaannya kemuadian, apakah benar itu bisa
menjadi ukuran keprofesionalasannya seorang pendidik dan tenaga pendidik?
Disatu sisi mungkin benaranya juga, aspek pengalaman, namun disisi lain belum
tentu.
D.
Perlu Adanya
Terobosan; sebuah analisis
Berdasarkan pembahasan di atas
dan kenyataan yang terjadi, dapatlah dikatakan benar bahwa dalam rangka
peningkatan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan masih menjadi
“harapan dan kenyataan.” Di satu sisi pemerintah dan masyarakat mengaharapkan
adanya peningakatan profesionalisme, tetapi di lain sisi ini belum benar-benar
dilakukan secara efektif. Secara
sederhana dapatlah dikatakan bahwa perlu adanya terobosan-terobosan baru yang
dibuat dalam rangkan meningkatkan Profesionalisme Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
Para
ahli meyakini bahwa daya saing suatu bangsa sangat bergantung pada
penyelenggaraan pendidikannya, yaitu pendidikan yang dapat mewujudkan
sumberdaya manusia yang bermutu.Untuk itu kunci pembangunan sumberdaya manusia
adalah melalui penyelenggaraan pendidikan bermutu. Mutu pendidikan yang
dimaksud menyangkut dimensi proses dan hasil pendidikan . Mutu proses
diukur dari indikator mutu komponen dan interaksi antar komponen, sedangkan
mutu hasil diukur dari indikator.
Sehubungan dengan hal di atas maka persiapan yang
diyakini efektif agar pendidikan lebih berhasil dapat dilihat dari beberapa hal
berikut ini:
1.Memahami Fondasi- fondasi Pendidikan.
Fondasi pendidikan adalah sesuatu yang memberikan dasar atau
landasan terhadap penyelenggaraan sistem pendidikan dilakukan dimasyarakat.
Fondasi pendidikan memuat nilai-nilai positif yang diyakini kebenarannya oleh
penyelenggara pendidikan agar upaya penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan
sesuai harapan. Fondasi pendidikan adalah pijakan dan penentu isi dan arah
pendidikan. Fondasi pendidikan sebagai sesuatu yangt harus diikuti dalam upaya
pengembangan pendidikan.
Ibarat sebuah bangunan gedung bertingkat , fondasi gedung
adalah konstruksi besi dan beton bagian bawah yang berfungsi sebagai landasan
dan penopang agar gedung bertingkat tersebut dapat berdiri tegak.Semakin kokoh
fondasi gedung maka semakin kuat gedung tersebut. Begitupun penyelenggaraan
pendidikan membutuhkan fondasi sebagi penopang kuat agar pelaksanaan pendidikan
dimasyarakat dapat berjalan sesuai dengan harapan.
2. Memahami wujud Fondasi-fondasi
pendidikan.
Setelah memahami apa itu fondasi pendidikan persiapan
selanjutnya adalah memahami wujud dari fondasi-fondasi tersebut. Wujud fondasi pendidikan meliputi :
a)
Kehidupan sosial
masyarakat meliputi : sistem sosial, struktur hubungan, pembagian peran,
startifikasisosial, deferensiasi, dan perubahan sosial.
b)
Kehidupan ekonomi
masyarakat meliputi : struktur ekonomi, cara produksi, pembagian kerja,dsb
c)
Kehidupan Budaya
masyarakat meliputi : kepercayaan,mitos, norma, adapt istiadat, etnis,
kesenian,dsb.
d)
Aspek Ideologi
masyarakat meliputi : ajaran nilai, pandangan hidup, keyakinan, cita-cita,dsb
e)
Kehidupan politik
masyarakat : corak pemerintahan, sistem pemerintahan, politik, dsb
f)
Kehidupan Hukum
dalam masyarakat meliputi : peradilan,penegakan hokum, perlindungan hokum, dll
g)
Kondisi keamanan
masyarakat meliputi : ketentraman, keselamatan,dll
h)
Ilmu dan tehnologi
merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Sebagian ahli kemudian mengembangkan masing-masing fondasi
pendidikan menjadi suatu disiplin ilmu. Secara keseluruhan terdapat sembilan
ilmu fondasi pendidikan yang menopang penyelenggaraan pendidikan agar dapat
berlangsung secara efektif.
Kesembilan ilmu pondasi pendidikan
itu adalah: Filsafat pendidikan,
Sejarah pendidikan, Ekonomi pendidikan, Politik
pendidikan, Sosiologi pendidikan, Antropologi pendidikan, Psikologi
pendidikan, Estetika Pendidikan, dan Pendidikan Komparatif. Kesembilan ilmu
fondasi ini dapat menopang tidak hanya pada praktek penyelenggaraan pendidikan,
akan tetapi juga menopang pengembangan ilmu pendidikan. Demikianlah
persiapan-persiapan yang diyakini efektif dalam penyelenggaraan pendidikan agar
berhasil dan sesuai dengan tujuan.
Fondasi- fondasi pendidikan memiliki dua sisi dalam
penyelenggaraan pendidikan, yaitu memiliki kedudukan dan peran. Kedudukan
fondasi pendidikan merupakan sandaran bagaimana pendidikan diselenggarakandan
kearah mana pendidikan hendak dibawah.
Sedangkan peran fondasi ada tiga
yaitu :
- Giving
Cavital
yaitu fondasi pendidikan berperan memberikan modal agar penyelenggaraan
pendidikan dan ilmu pendidikan dapat berkembang menjadi baik.
- Directing yaitu fondasi pendidikan
berperan memberikan arah dan menuntun kearah mana penyelenggaraan
pendidikan dimasyarakat diarahkan.
- Framing yaitu fondasi pendidikan
berperan memberikan rambu-rambu dan garis-garis batas agar penyelenggaraan
pendidikan dimasyarakat tidak menyimpang dari nilai-nilai yang di
idealkan.
Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa agar
penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan baik maka perlu modal atau biaya
dan mempunyai arah atau tujuan yaitu Kognitif, Afektif dan Psikomotor dan
juga terikat oleh peraturan-peraturan yang tertuang dalam Undang-undang. Jika
ketiganya ini terpenuhi maka tujuan penyelenggaraan pendidikan akan berhasil.
Selain itu juga, yang harus diperhatikan dan diantisipasi
adalah tantangan-tantangan masa depan pendidikan di Indonesia tidak semata-mata
menyangkut upaya meningkatkan mutu dan efisiesi pendidikan secara internal. Oleh karena itu, perlu dibuat program
pengembangan tenaga kependidikan yang terencana dan dipandang cocok menurut
kebutuhan jenis ketenagaan dan potensi yang ada. Tenaga kependidikan merupakan
salah satu kunci utama berhasil atau tidaknya gerakan pendidikan dalam rangka
memenuhi standar mutu.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka profesionalisasi tenaga kependidikan perlu
dilakukan. Ada dua jenis pendidikan tenaga kependidikan, sebagai berikut:
1)
Pendidikan Prajabatan
Pendidikan prajabatan tenaga kependidikan (guru) merupakan
persiapan mahasiswa untuk meniti karir dalam bidang pendidikan dan pengajaran.
Pendidikan prajabatan (preservice education) merupakan sebuah
istilah yang paling lazim digunakan oleh lembaga jenjang universiter atau
kolese (universityor college) pendidikan
untuk menyeipakan mahasiswa yang hendak meniti karir dalam bidang
pengajaran. Fungsi esensial itu menuntut
atmosfir yang kondusif dalam lembaga penyelenggara bagi penciptaan
sajian-sajian bahan ajar dengan derajat akademik dan kemampuan praktis yang
tinggi, sebagaimana disyaratkan untuk calon guru.
2)
Pendidikan dalam Jabatan
Jenis pendidikan yang kedua
adalah pendidikan dalam jabatan yang sering juga disebut sebagai pendidikan, pelatihan, dan pengembangan. Tujuan utama dari
pendidikan ini ialah dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
menampilkan kinerja yang lebih baik daripada periode sebelumnya. Bukan hanya
berhenti disitu, tetapi ini harus dilihat memiliki manfaat bagi masa depan
karir seseorang pada masa yang akan datang serta tanggung jawab yang akan
diembannya.
·
Profesionalisme
Tenaga Pendidik
Dalam menciptakan kualitas
pendidikan, peningkatan kualitas profesionalisme tenaga pendidik dan
kependidikan merupakan sebuah keniscayaan. Cobalah Anda buka pasal 42 ayat 1 UU
Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di situ dinyatakan bahwa pendidik harus
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajar, sehat jasmani dan ruhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Pada pasal 43 ayat 1 ditegaskan bahwa promosi dan
penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar
belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
Oleh sebab itu, sekolah perlu berupaya secara terus-menerus memberdayakan dan
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan.
·
Pengembangan Kinerja Tenaga Pendidik
Seorang pendidik harus senantiasa
mengembangkan kinerjanya secara konsisten dan berkelanjutan mengingat
peranannya sebagai:
1)
manajer
pendidikan atau pengorganisasi kurikulum,
2) fasilitator pendidikan,
3) pelaksana pendidikan,
4) pembimbing atau supervisor para siswa,
5) penegak disiplin siswa,
6) model perilaku yang akan ditiru siswa,
7) konselor,
8) evaluator,
9) petugas tata usaha kelas,
10) komunikator dengan orang tua siswa dan masyarakat,
11)
pengajar
untuk meningkatkan profesi secara berkelanjutan, serta anggota profesi pendidikan.
·
Peningkatan Profesionalisme Tenaga PendidikPeningkatan
Profesionalisme Tenaga Pendidik
Ada sejumlah hal yang perlu Anda
cermati untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik.
1)
Senantiasa
belajar dari pekerjaan sehari-hari.
2) Melakukan observasi kegiatan manajemen pendidikan secara terencana.
3) Membaca berbagai hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan atau
pross-proses pembelajaran yang sedang dilaksanakan.
4) Memanfaatkan hasil-hasil penelitian pendidikan orang lain.
5) Berfikir untuk kelangsungan dan aplikasi pendidikan di masa mendatang.
6)
Merumuskan
ide-ide yang dapat diujicobakan.
Beberapa upaya lain yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik adalah sebagai
berikut.
1)
Meningkatkan kualitas dan
kemampuan dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
2)
Berdiskusi tentang rencana
pembelajaran.
3)
Berdiskusi tentang substansi
materi pelajaran.
4)
Berdiskusi tentang pelaksanaan
proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
5)
Melaksanakan onservasi aktivitas
rekan sejawat di kelas.
6)
Mengembangkan kompetensi dan
performansi guru.
7)
Mengkaji jurnal dan buku
pendidikan.
8)
Mengikuti studi lanjut dan
pengembangan pengetahuan melalui kegiatan ilmiah.
9)
Melakukan penelitian.
10)
Menulis artikel.
11)
Menyusun laporan penelitian.
12)
Menyusun makalah.
13)
Menyusun laporan atau review buku
BAB II
PENUTUP
Pendidikan
merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap manusia untuk mengembangkan
kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga negara, agar menjadi
warga negara yang berkualitas sesuai cita-cita yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945. Maksud lainnya adalah untuk menunjang kehidupan dan tarap hidup agar
menjadi lebih baik, serta memiliki harkat dan martabat yang tinggi sebagai
manusia. Oleh karena itu, untuk menghasilkan anak-anak bangsa yang cerdas maka
hal utama yang harus diperhatikan adalah kesiapan sumber daya manusia dalam hal
ini tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.
Profesionalisme
pendidik dan tenaga kependidikan adalah langkah utama untuk memperbaiki kinerja
dan hasil dari suatu pendidikan, tanpa hal ini niscaya itu akan berhasil dengan
baik. Dengan demikian untuk meningkatkan profesionalisme pendidik dan tenaga
kependidikan maka berbagai usaha pun telah dilakukan pemerintah, salah satunya
adalah sertifikasi guru sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU NO. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tidak
berhenti sampai disitu, tetapi harus ada usaha sadar pribadi dan organisasi
sekolah untuk selalu mengembangkan kapasitas dari pendidikan dan tenaga
kependidikan dengan jalan mengikuti kegiatan-kegiatan akademis untuk mengasa
dan meningkatkan kemampuan baik dalam manajerial maupun dalam hal pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Aqib Zainal. 2009. Menjadi
Guru Profesional Berstandar Nasional. Bandung: Yrama Widya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam
Jabatan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2007 tetang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi
Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
Sudarwan Danim. 2010. Inovasi
Pendidikan: Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung:
Pustaka Setia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005; tentang
Guru dan Dosen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar